::SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI::
ARSIP-ARSIP BLOG

Jumat, 21 Desember 2007

.... minta lagi 107 Milyar untuk Rehab Rumah Dinas Anggota DPR

(Dari Posting Mas Satrio, disebutkan:

Sebagai gambaran, data yang dikeluarkan Bagian Anggaran DPR tertanggal 22 Februari 2005, dan kemudian dikutip oleh detik.com, menunjukkan berbagai fasilitas anggota DPR-RI periode 2004-2009:

1. Gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta/bulan;
2. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta/bulan;
3. Uang paket Rp 2 juta/bulan;
4. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan.
5. Tunjangan keluarga, seperti: tunjangan suami/istri (10% X gaji pokok = Rp. 420.000/bln); tunjangan anak (Rp 84.000/jiwa/bulan);
6. Tunjangan khusus pajak penghasilan, pasal 21 = Rp 2.699.813;

7. Tunjangan kehormatan Rp 3,72 juta/bulan;
8. Tunjangan komunikasi intensif Rp 4,14 juta/bulan;
9. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4 juta.
10. Jadi Panitia Khusus (Pansus), mendapat Rp 2 juta/undang-undang /paket;
11. Untuk jadi asisten anggota (1 orang Rp 2,25 juta/bulan);
12. Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang/per periode.

Biaya perjalanan mereka (tiket pulang-pergi sesuai daerah tujuan masing-masing, dan uang harian.
13. Untuk daerah tingkat I Rp 500.000/hari;
14. Daerah Tingkat II Rp.400.000/hari.
15. Uang representasi utk DT I Rp 400.000;
16.
Uang representasi utk DT II Rp 300.000.
17. Anggaran pemeliharaan Rumah Dinas (Kalibata): Rp 3 juta/rumah/tahun.
18.
Anggaran pemeliharaan Rumah Dinas (Ulujami): Rp 5 juta/rumah/tahun.

(Rumah jabatan itu sudah dengan perlengkapan rumah yang lengkap)
19. Angararan Kesehatan keluarga DPR ....(???)
20. Biaya pemakaman anggota Keluarga yg meninggal : Rp 1,05 juta/orang.
21. Gaji pensiun anggota DPR: Rp 2,52 juta/bulan;
22. Tunjangan beras Rp 30.090 /jiwa/bulan.

107 milyar di usulkan lagi untuk perbaikan rumah dinas anggota DPR...
"Lho, poin 18 (anggaran pemeliharaan rumah dinas) dikemanain duitnya? Trus, kerja anggota DPR apaan seh...?